05 Mei 2007

Al-Quran Dalam HP!! It's Ok??

Al-Quran Dalam HP!! It’s ok??

Assalamualaikum Wr. Wb
Bapak konsultan yang selalu dalam lindungan Allah, saya sisiwi SMA 3 Annuqayah. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana hukumnya dengan Program Al-Qur’an yang terdapat dalam HP? Apakah kita boleh memegangnya walaupun kita tidak punya wudlu’ dan dalam keadaan haid?
2. Bagaimana hukumnya orang mengaji dalam keadaan haid? Karena saya mendengar dari salah satu guru saya, hukumnya boleh asalkan dengan niat berdzikir. Kami mohon jawaban bapak karena kami sempat mengalami perdebatan hangat tentang masalah ini.
Atas jawabannya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

MESY (XI A SMA 3 Annuqayah)

Wa’alaikumsalam Mesy yang diberkati Allah, saya sampaikan dulu hal-hal yang diharamkan yang tidak punya wudhu’ dan dalam keadaan haid.
Pekerjaan yang diharamkan bagi yang tidak punya wudhu’:
1.Shalat
2.Rhawaf
3.Menyentuh, memegang, membawa Mushaf Al-Qur’an termasuk sobekan- sobekannya
Dan yang diharamkan bagi yang haid:
1.Shalat
2.Sujud
3.Puasa
4.Membaca Al-Qur’an
5.Menyentuh, memegang, membawa Mushaf Al-Qur’an
6.Masuk ke dalam Masjid
7.Melakukan Thawaf
8.Bersetubuh
9.Suami menikmati bagian tubuh istri antara pusar dan lutut
10.Diam atau lewat di dalam Masjid jika dikhawatirkan darahnya menetes
11.Dithalak suami, dll

Sekarang kita kemasalah ‘Hp’, seperti yang telah anda tanyakan, apakah boleh orang yang tidak punya wudhu’ dan dalam keadaan haid memegang Hp yang ada program Al-Qur’an?
1.Telah disebutkan di atas bahwa yang diharamkan bagi orang yang tidak punya wudhu’ dan perempuan haid di antaranya adalah menyentuh, memegang, membawa Muhaf Al-Qur’an. Karena progam Al-Qur’an di Hp tidak termasuk dalam ta’rif(pengertian) Mushaf Al-Qur’an, maka hukum memegang Hp tersebut adalah boleh atau tidak haram.
Ta’rif Al-Qur’an adalah:
المصحف هواسم للمكثوب فيه كلا م الله بين الر فثيت اي بين رفثي المصحف "البا جوري"
Nama bagi sesuatu yang tertulis firman Allah SWT. Yang berada diantara dua sampul “Al-Bajuri juz 1”

والمرد با لمصحف كل ما كثب فيه شيء من القران بقصد الدراسة كلوح اوعمودا وجداركتب عليه شيء من القران للدراسة "نهاية الز ين
Segala bentuk yang ditulis disana dengan maksud belajar seperti ditulis pada batu, tiang, tembok dan lain-lain yang ditulisi ayat Al-Qur’an dengan tujuan belajar “kitab Nihayatuzzin
ولايخف ا ن المصحف اسم للورق المكثو ب فيه كلام الله ثعا لي"اعانةالطالبين"
Nama bagi kertas yang tertulis firman Allah ”kitab I’anatut tholibin”
3. Hukum mengaji/membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid haram apabila;
قرائة القران بقران بقصده ولوبقصده ولوبعض اية بميت يسمع نفسه
Membaca Al- Qur’an dengan maksud sebagai bacaan Al- Qur’an, sekalipun sebagai ayat, yang terdengar diri sendiri
“Fathul Mu’ien”
ان قصد القران وحده او قصده مع غيره كا لزكر ونحوه
Membaca Al-Qur’an dengan maksud semata-semata bacaan Al-Qur’an, atau dengan maksud bacaan Al-Qur’an yang disertai maksud lain, misalnya dzikir dan semacamnya. “I’anatut Thalibin”
Tidak haram/boleh apabila:
ان قصد الذكر اوالد عاءاوالثبرك اوالثحفظ اواطلق
Membaca Al-Qur’an dengan maksud dzikir, do’a untuk mendapat barakah, untuk mengingat atau tidak memaksudkan bacaan Al-Quran dengan maksud lain. “I’anatut Thalabin”.Wallahua’lam…


Sholat, Bisakah ditoleransi??

Assalamualaikum Wr. Wb
Bapak konsultan yang saya hormati, saya memiliki sedikit permasalahan tentang agama. Apa yang harus saya lakukan jika seandainya saya banyak hutang shalat, istilahnya bolong bolong gitu. Tapi kendalanya hutang shalat saya, saya lupa berapa banyaknya hutang sholat tersebut! Dan apa yang harus saya lakukan selain hanya menggati sholat apakah saya harus membayar kafarat. Terimakasih atas jawabanya.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Hamba Allah

Wa’alaikumsalam hamba Allah yang beriman, yang harus anda lakukan adalah mengganti sholat yang ditinggalkan tanpa harus membayar kafarat, karena anda lupa berapa banyak hutang sholat tersebut, maka cara menggantinya adalah
قض ما ل يتعين فعله قا ل القاضي وقا ل النووي يقضي ما تيقن تركه فقط على الاصح
Mengqodha’ sholat yang belum yakin dikerjakan, Ini adalah pendapat Qadhi Al-Husain. Menurut imam Nawawi yang diqodha’ hanya sholat yang yakin ditinggalkan “kitab Al-Qulyubi juz 1”.
Pada Mukhtamar NU ke-5 di Pekalongan pada tanggal 07 September 1930 M, diajukan pertanyaan “bagaimana pendpat Mukhtamar tentang pendapat sementara golongan, bahwa sholat wajib itu bila tidak ditunaikan pada waktunya, tidak wajib dikerjakan dilain waktu atau qodha’.” Apakah pendapat itu terdapat dalam salah satu madzhab yang empat (Maliki, Syafi’I, Hambali, Hanafi)?
Forum memutuskan, para ulama’ sependapat/ijma’ bahwa sholat wajib itu harus diqodha’, bila tidak ditunaikan pada waktunya. Tidak ada pendapat yang tidak mewajibkan qodha’ kecuali pendapat yang salah(batil), yaitu pendapat Abu Muhammad Ali Ibnu Hazmin yang berkata “ia tidak perlu mengqodha’ selamanya dan tidak syah melakukan selamanya, namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan sholat sunnah agar timbangan amal baiknya menjadi berat pada hari kiamat, serta istigfar kepada Allah dan bertobat.
Keterangan dalam kitab syarah Al-Muhadzab juz 3, berarti yang bisa ditoleransi hanya itu tadi. Maksud mengqodha’ sholat yang belum yakin dikerjakan atau mengqodha’ sholat yang yakin ditinggalkan. Wallahua’lam


Suami Ga Ada Kabar, Nikah Lagi !!??

Assalamualaikum Wr.Wb
Bapak konsultan yang dilindungi Allah, saya memiliki pertanyaan yang belum saya temukan jawabannya. Begini ceritanya, ada seorang istri yang ditinggal suaminya bekerja keluar negeri selama bertahun-tahun, dan selama suami tersebut ada diluar negri tidak pernah memberi kabar dan nafkah. Dan yang ingin saya tanya disini
1. bagaimana hukumnya jika istri tersebut menikah lagi?
2. bagaimana cara istri tersebut menyikapi perbuatan suaminya selama ini?
Terima kasih atas jawabannya
Wassalamualaikum Wr. Wb

Mega (XI A SMA 3 Annuqayah)

Tidak ada komentar: